maaf
atas informasi tentang kehalalan bisnis MLM saya ralat lagi...
karena
banyak pihak-pihak yang tidak setuju hehehehe...
apa
lagi dari pihak temen-temen yang mengelutin bisnis MLM melia nature Indonesia
...
Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian
kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2
bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI
KOTA BANDUNG
Nomor
:291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK
MARKETING
Musyawarah
Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MENIMBANG :
1.
Bahwa
semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan
kepada masyarakat dengan sistem MLM.
2. Bahwa oleh karena itu, MUI
Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
1. Pertanyaan-pertanyaan dari
umat tentang status hukum bisnis MLM.
2. Pendapat dan saran-saran
para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara
sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua
macam cara:
·
Yang
sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen
setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada
distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada
pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka
sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena
banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
·
MLM
(Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di
sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya
disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline
(jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan
(prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak
jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima
olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan
menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini
memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang
sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya
kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang
berkaitan dengan bisnis MLM :
·
MLM
yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM
menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000
dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing
harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda
motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang
tersebut hangus. Demikian seterusnya.
·
Perusahaan
MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM,
yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem
MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar
(diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang
tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah
tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
·
Perusahaan
yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network
Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem
berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang
distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan
dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak
awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam
adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi
kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah).
Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi,
baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon
oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun
di atas prinsip-prinsip berikut :
1. Tabadul al-manafi’Â / تبادل
المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2. ‘An taradlin عن
تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3. ‘Adamu al-gharar عدام
الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4. ‘Adamu Maysyir عدام
الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع
الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus
dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang
telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh
harus dibeli)
5. ‘Adamu Riba عدام
الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy عدام
الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang
atau menakar),
7. ‘Adamu al-najasy عدام
النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk
mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa
al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah المشاورة (kerja
sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
·
Ba
‘i البائع (penjual);
·
Musytari
المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak)
melakukan transaksi.
·
Mabi’
المبيع (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan
harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan
atau dipakai/digunakan.
4.
Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang
disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak
untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5.
Dalil-dalil sebagai berikut :
A.
Firman Allah swt :
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم
بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan
cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara
kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah
bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S.
(al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara
saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.”
(Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar
harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ”
(Q.S. al-Hasyr : 7).
B.
Sabda Nabi Muhammad saw :
·
“Nabi
saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang
perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat
Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ”
HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke
dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau
bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya
Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak
kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu
kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy
(menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga
harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
·
“Nabi
saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
·
Dari
Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh
Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr,
bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah,
bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai
meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ”
Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena
tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan
rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi
hadits.
·
Masih
dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah
perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang
hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits
kecuali Bukhary.
·
“Dari
Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang
membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang
menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya,
pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
·
Allah
berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi)
dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak
mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya.
” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
·
“Orang-orang
Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR.
Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak
dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu
syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan
senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN
:
Pertama
:
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual
produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa
penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang
menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen
(calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi
tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang
memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah /
halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku
pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena
termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu
A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS
ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua
Bidang Fatwa
Daftar
Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin :
547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul
Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. Al-Fiqh al-Islami Wa
Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh
lainnya.
BISNIS MLM MELIA NATURE INDONESIA HALAL
SESUAI SYARIAT ISLAM
Berdasarkan
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor
:291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai
dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti
yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :
MLM yang ketiga yaitu
suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang
di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan
ju’alah.
Dari prinsip hukum diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM
berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:
Produk yang dipasarkan oleh
dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan
oleh JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.
Bagi temen-temen yang
kurang yakin dengan kehallan bisnis MLM melia nature Indonesia kini sudah
terjawab...